bima-arya

Bima Arya Sebutkan PPKM Level-4 Diperpanjang Sesuai Wilayah dan Adanya Aturan Baru

Melihat kondisi Covid-19 yang masih belum juga berakhir, pemerintah terpaksa membuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang disampaikan oleh Bima Arya. Di mana masyarakat harus melakukan kegiatan sesuai batasan yang sudah ditentukan dan mengikuti protokol kesehatan.

Bima Arya, selaku Wali Kota Bogor mengaku mendapatkan informasi terkait berakhirnya masa PPKM Level 4. Dia juga mengungkapkan akan memperpanjang PPKM Level 4 sesuai dengan kategori wilayah serta adanya pelonggaran ekonomi. Keputusan perpanjangan PPKM akan disesuaikan dengan level daerahnya.

Apabila indikator Covid-19 di suatu wilayah membaik, maka PPKM akan diturunkan ke level 3 atau level 2. Sementara itu, bagi wilayah yang belum memenuhi indikator, maka akan tetap berada di level 4. Bima berucap, bahwa meskip tetap di level 4, akan diberikan kelonggaran aktivitas ekonomi, khususnya rumah makan dan pasar.

PKL Dibolehkan Melayani Makan di Tempat

Selama PPKM level 4 warung makan pedagang kaki lima (PKL) diizinkan melayani makan di tempat setelah sebelumnya dilarang saat PPKM lalu. Tentunya, keputusan tersebut berdasarkan atutan PPKM Level 4 yang mulai diperpanjang pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Diperbolehkannya makan di tempat, harus sesuai syarat tertentu, yaitu:

Baca juga:  Andika Kangen Band Tunangan? Ini Dia Deretan Faktanya

Waktu Makan 20 Menit

Dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, maka masyarakat diperbolehkan makan di tempat. Dalam aturan baru PPKM level 4, Bima Arya mengungkapkan syarat yang harus tetap dipenuhi olej pemilik tempat makan dan masyarakat yang ingin makan di tempat. Masyarakat yang ingin makan di tempat hanya boleh makan tidak lebih dari 20 menit.

Tempat Dibatasi Hanya 3 Orang

Selain adanya batasan waktu, masyarakat yang ingin makan di tempat juga dibatasi maksimal hanya 3 orang.

Dalam Instagramnya Bima, @bimaaryasugiarto menuliskan bahwa, dalam aturan PPKM yang diperpanjang melalui instruksi Menteri Dalam Negeri, warung makan kaki lima boleh buka dan bisa makan di tempat. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi usaha kecil agar tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya.

Bima juga mengharapkan, agar tetap menjaga prokes, dibatasi maksimal pengunjung tiga orang dan waktu makan 20 menit.”

 

Keputusan Pembatasan Makan di Tempat Menuai Protes Dari PHRI

Dengan keluarnya keputusan PPKM Level 4 terbaru soal diperbolehkannya makan di tempat selama 20 menit, PHRI (Perhimpunan Hotelndan Restoran Indonesia) mengeluarkan protes. PHRI pun mengatakan bahwa restoran yang berada di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 belum melayani pelanggan untuk makan di tempat.

Ketua Umum PHRI, Emil Arifin berujar, “yang dibolehkan warung makan, warteg, bukan restoran. Kami masih belum membuka untuk makan di tempat, masih take away.”

Baca juga:  5+ Jajanan di Alfamart Harga Murah yang Paling Enak

Emil juga menilai peraturan PPKM Level 4 yang mengizinkan warung makan melayani makan di tempat dengan waktu 20 menit. Ia mengatakan, “20 menit itu hitungannya dari mana? Belum pesannya, nanti tersedak orang. Mati tersedak, bukan karena Covid.”

Tidak mudah menyesuaikan aturan tersebut. Apalagi waktu makan yang dibatasi hanya 20 menit. Emil juga berujar, “waktunya memang cukup, tapi rasanya seperti kesiangan sahur dan imsak. Tidak mudah memang, baik praktik maupun pengawasannya.”

Dia juga mengatakan, bahwa ini untuk mengurangi risiko penularan ketika makan. Banyak (pembeli) yang tetap memilih untuk membawa pulang pesanan makanannya. Lebih aman.

Pemerintah sebelumnya memperpanjang PPKM Level 4 untuk Jawa-Bali yang awalnya berakhir pada 25 Juli lalu menjadi 2 Agustus 2021. Memang pada masa perpanjangan itu, dibuat penyesuaian aturan, seperti diperbolehkannya sejumlah usaha masyarakat untuk kembali dibuka, meski dengan batasan.

Selain itu juga soal kebijakan larangan makan di tempat dan kini diperbolehkan, tetapi dengan batasan waktu maksimal 20 menit. Namun, setiap keputusan tersebut tentu demi keamanan dari penyenaran virus Covid-19.

Pedagang Bisa Bernafas Lega

Perpanjangan PPKM darurat level 4 yang memberikan kelonggaran kepada pedagang, membuat mereka bisa bernafas lega. Pemilik warung merasa bersyukur dengan diterapkannya salah satu aturan baru dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini.

Baca juga:  Taliban Ucapkan Selamat HUT ke-76 RI

Aturan yang diungkapkan Bima Arya, yaitu diperbolehkannya pengunjung makan di tempat dengan waktu 20 menit. Para pedagang merasa bersyukur, karena paling tidak sekarang pembeli sudah membeli makan di tempat. Tidak seperti sebelumnya yang mengharuskan pembeli membawa pulang makanan yang dipesan.

Banyak para pedagang yang berharap dengan ketentuan aturan PPKM 4 ini, bisa menaikkan pendapatan lagi dan menjadi stabil. Selama PPKM Darurat beberapa waktu lalu, banyak warung makan yang mengaku pendapatannya merosot.

Bagaimana tidak merosot, sementara lebih banyak pembeli yang ingin makan di tempat dibandingnkan yang ingin dibawa pulang. Terkait waktu makan yang hanya 20 menit, sebagian pedagang mengaku tidak terlalu memikirkannya. Sebab, banyak juga pembeli yang tidak berlama-lama di tempat. Jadi, aturan tersebut masih bisa diterima sebagian besar pedagang.

Dengan dibuatnya aturan baru selama perpanjangan PPKM Level 4, membuat para pedagang lebih tenang. Setidaknya aturan tersebut bisa membantu menaikkan kembali pendapatan mereka yang sebelumnya sempat merosot. Terpenting selama PPKM Level 4 ini, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

Masyarakat tentu sangat berharap penerapan PPKM Level 4 seperti yang disebutkan Bima Arya, bisa menuntaskan Covid-19. Pandemi ini diharapkan agar segera berakhir, agar segala aktivitas bisa normal kembali. Di masa mendatang tidak ada lagi ada batasan-batasan aktivitas karena virus Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *