Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Asuransi sudah menjadi kebutuhan jaminan hidup apa pun ragamnya, Di Indonesia, terdapat dua jenis insurance. Tentu saja terdapat  perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional yang perlu diketahui oleh calon nasabah.

Tujuan asuransi sendiri adalah memberikan rasa aman. Tentunya ini dengan adanya jaminan penggantian terhadap berbagai risiko yang mungkin saja terjadi di masa depan yang dialami oleh nasabah. Garansi ini tidak hanya berupa kesehatan, namun dapat berupa barang berharga property ataupun kendaraan.

Pengertian Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional

Bagi orang awam, bukan hal yang mudah untuk mengetahui perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensionalSecara prinsip, keduanya tentu saja memiliki perbedaan yang tajam. Namun, tidak hanya namanya saja yang berbeda tetapi lebih dari itu.

1. Pengertian Sistem Asuransi Konvensional

Asuransi konvensional merupakan produk asuransi yang memiliki prinsip jual beli risiko yang akan mungkin saja dialami oleh nasabah di masa depan. Nasabah akan dikenakan premi untuk mendapatkan kompensasi berupa perlindungan atas risiko di masa depan dalam bentuk kesehatan maupun jiwa.

Baca juga:  Cara Berhenti Asuransi AIA BCA, Mudah dan bisa Online

2. Asuransi Syariah

Asuransi Syariah merupakan sebuah badan usaha yang memiliki tujuan untuk melindungi dan melakukan tolong menolong di antara sejumlah orang. Hal ini dilakukan melalui sebuah cara investasi dalam bentuk aset yang disebut tabarru. Sistem ini memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko yang berupa akad.

Pada asuransi syariah ini terdapat suatu sistem yang berbeda.  Pada sistem ini, peserta asuransi menghibahkan sebagian atau seluruh dana yang disetor sebagai bentuk partisipasi pada anggota yang mengalami musibah.

Perbedaan Sistem Asuransi Syariah dan Konvensional

Dalam perkembangannya, kedua asuransi ini memiliki ciri khas sistemnya sendiri-sendiri. Tentu saja hal ini yang membuat terjadinya perbedaan asuransi syariah dan  konvensional.

Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional

1. Pengelolaan Risiko

Dalam asuransi konvensional berlaku sistem pengalihan risiko, transfer of risk. Pada sistem ini, berlaku adanya perpindahan beban oleh tertanggung yang merupakan peserta asuransi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan ini berlaku sebagai penanggung dalam perjanjian asuransi tersebut.

Baca juga:  10+ Syarat Pinjaman Uang di KSP Sejahtera Bersama

Sementara itu, perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional pada asuransi syariah, berlaku prinsip sharing of risk. Prinsip ini menyatakan bahwa semua risiko yang ada  menjadi beban dan tanggung jawab bersama perusahaan dan anggota.

2. Pengelolaan Dana

Tata kelola dana yang disetorkan oleh anggota pada asuransi syariah  bersifat terbuka dan dikelola untuk memperoleh profit. Margin ini nantinya memberikan maslahat bagi tertanggung. 

.Sementara, pada konvensional perusahaan akan menentukan besarnya premi serta biaya lainnya. Semuanya digunakan sebagai sumber pendapatan dan keuntungan pada perusahaan itu sendiri.

3. Sistem Perjanjian dalam Asuransi Syariah

Pada asuransi syariah yang digunakan adalah akad hibah atau tabarru yang dijamin kehalalannya dan sesuai dengan syariah. Sementara dalam asuransi konvensional, akad yang dilakukan lebih berupa perjanjian jual beli,

4. Kepemilikan Dana

Pada sistem asuransi syariah, perusahaan hanya berlaku sebagai manajer pengelolaan finansial saja. Hal ini karena seluruh kepemilikan dana pada asuransi syariah adalah milik bersama semua peserta asuransi yang terdaftar.

Baca juga:  Pembukuan Sederhana Tulis Tangan, Ini Caranya

Tentu saja, hal ini bertolak belakang dengan asuransi konvensional yang memiliki kewenangan penuh terhadap tata kelola keuangan tertanggung. Hal tersebut terjadi karena penilaiannya adalah objek dan premi yang dibayarkan oleh nasabahnya.

5. Pembagian Keuntungan

Pada asuransi konvensional, jika pada tahun berjalan, perusahaan mendapatkan profit dari investasi, maka margin tersebut akan menjadi pendapatan dan kepunyaan asuransi tersebut. Lain halnya dengan asuransi syariah. Jika pada tahun yang sama memperoleh surplus maka manfaat tersebut akan dialokasikan sesuai dengan akad kepada anggota asuransinya.

6. Kewajiban Zakat

Kewajiban melakukan pembayaran zakat pun timbul pada seluruh peserta yang menjadi anggota asuransi syariah ini. Besarnya kewajiban tersebut akan dihitung berdasarkan jumlah margin yang diperoleh oleh perusahaan asuransi syariah tersebut.

7. Pengawasan

Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional dalam hal pengawasan adalah  Perusahaan asuransi syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional oleh MUI. Berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak melihat asal dari objek yang diasuransikan. Asuransi konvensional hanya melihat  nilai dan premi yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.