insured adalah

Apa Insured Asuransi? Berikut Adalah Penjelasanya

Mungkin untuk istilah seperti klaim asuransi, premi asuransi, dan polis asuransi sudah cukup familiar untuk Anda dengar. Namun bagaimana dengan istilah yang lain seperti misalnya Insured adalah? Pasti Anda bingung dengan pengertiannya karena istilah ini memang cukup langka diucapkan kecuali sudah masuk ke dunia asuransi dan mendalaminya.

Bagi orang-orang yang akan mengurus asuransi mungkin akan mendengar istilah Insured dari staf marketing yang mengurusnya. Namun bagi yang belum pernah dan baru akan mengurusnya membutuhkan informasi mengenai istilah-istilah yang terdapat di ranah asuransi. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Pengertian Insured dan Istilah Asuransi

Sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut mengenai istilah-istilah asuransi, akan lebih baik jika Anda mengenal garis besar pengertian Insured. Pada umumnya Insured adalah suatu kondisi kerugian pada saat melakukan asuransi.

Baca juga:  Pengertian Reasuransi Syariah, Berikut Adalah Artinya

Hanya saja terdapat 2 jenis dari insured yakni over dan under. Jadi ada perbedaan mendasar diantara keduanya. Ini adalah beberapa istilah yang harus Anda tau di lingkup asuransi.

1. Over Insured

Over Insured adalah suatu keadaan dimana ketika terjadi kerugian biaya pertanggungan jauh lebih tinggi dibandingkan harga di pasaran kendaraan. Pada saat hal ini terjadi maka Klaim Partial Loss akan diganti secara keseluruhan atau penuh. Namun akan tetap dikurangi dengan deductible.

Untuk klaim Total Loss sendiri akan diganti dengan harga pasarnya. Pasalnya kerugian nasabah yang sebenarnya adalah sebanyak harga pasar dari kendaraan tersebut.

2. Under Insured

Sementara untuk Under Insured adalah kondisi pada saat terjadi kerugian harga pertanggungan mempunyai nominal yang lebih kecil daripada harga di pasaran dan pertanggungan. Untuk Klaim Total Loss sendiri akan diganti setinggi-tingginya sesuai dengan harga pertanggungan.

Baca juga:  Contoh Pembukuan Olshop Sederhana, Keuangan Lebih Terpantau

3. Adjustable Premium

Adjustable Premium merupakan sebuah hak dari perusahaan asuransi untuk mengubah tarif premi yang akan dikenakan pada nasabah. Hak ini dapat muncul karena proses pembaharuan terhadap kontrak asuransi.

Ini termasuk dalam daftra polis asuransi yang harus ditandatangani nasabah sebelum menggunakan layanan asuransi. Hal ini memungkinkan pihak asuransi memperbarui tarif premi tanpa bemberitahuan sebelumnya.

4. Depresiasi

Sama halnya dengan Akuntansi, dalam Asuransi juga terdapat istilah Depresiasi. Makna dari Depresiasi sendiri adalah berkurangnya atau hilangnya sebuah nilai (angka) dari suatu benda dalam kurun waktu tertentu. Hal ini terjadi karena barang-barang tersebut telah digunakan secara terus menerus.

5. Insurable Interest

Istilah yang berikutnya disebut sebagai Insurable Interest. Artinya adalah suatu kondisi dimana Premier People dikatakan mempunyai kepentingan diatas objek yang telah diasuransikan.

Dalam kondisi ini Premier People akan dikenai kerugian apabila terjadi masalah yang menyebabkan kerusakan pada objek tersebut. Untuk kepentingan keuangan ini memungkinkan Premier mengasuransikan kepentingan atau harta benda yang lainnya.

Baca juga:  Bedanya Reksadana dan Saham, Investor Wajib Tahu

6. Personal Accident

Personal Accident merupakan bagian dari perlindungan asuransi kendaraan roda empat seperti mobil yang dapat memberikan jaminan pada kerugian fisik sehingga menyebabkan cacat atau bahkan kematian pada penumpang. Untuk itulah dilakukan asuransi terhadap kendaraan ini.

7. Subrogation

Istilah asuransi yang berikutnya adalah Subrogation. Subrogation ini juga disebut sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Tanggungjawab ini dilakukan terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga dengan penyebab utama berasal dari kendaraan nasabah.

Untuk penggantian biaya kerugian akan diberikan setelah perusahaan asuransi melakukan persetujuan dalam bentuk tertulis atas biaya-biaya yang harus dikeluarkan tersebut.

8. Warranty

Warranty mempunyai pengertian sebagai jaminan yang artinya janji dari nasabah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perkara. Apabila pihak nasabah melanggar janji ini maka perusahaan asuransi dibebaskan dari tanggungjawab memberikan klaim asuransi kepada nasabah.