Reasuransi Syariah Adalah

Pengertian Reasuransi Syariah, Berikut Adalah Artinya

Dalam dunia asuransi terdapat beberapa istilah yang harus Anda ketahui. Salah satunya adalah reasuransi yang mempunyai pengertian sebagai persetujuan diantara pihak penanggung dan Reasuradur. Namun yang sering dipertanyakan adalah Reasuransi Syariah adalah? Dan apa perbedaannya dengan Reasuransi Konvensional?

Memang pada asuransi sendiri terdapat dua jenis yakni syariah dan konvensional. Untuk syariah ini mempunyai basis islam yang tidak ada unsur riba di dalamnya, sementara konvensional lebih menggunakan syarat dari negara.

Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tadi berikut adalah penjelasan lengkapnya. Inilah Pengertian dari Reasuransi Syariah Adalah yang Jarang Diketahui Orang.

Pengertian Reasuransi Syariah

Reasuransi Syariah adalah sebuah proses saling menanggung diantara pemberi sesi atau ceding company dengan pihak penanggung ulang atau reasuradur dengan proses persetujuan diantara kedua belah pihak. Dalam proses ini pihak yang bersangkutan telah menyetujui persyaratan dan resiko yang telah ditetapkan dalam akad.

Biasanya akad ini dikenal dengan nama konsep shring of risk. Sementara itu ada pula pengertian lain dari UU NO 40 Tahun 2014 tentang asuransi. Menurut UU ini usaha Reasuransi Syariah adalah sebuah bisnis yang menggunakan pengelolaan resiko berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Prinsip ini dijalankan dengan prosedur sesuai dengan agama islam dengan resiko yang harus dihadapi bersama diantara perusahaan asuransi, perusahaan jaminan, dan perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Baca juga:  Apa Insured Asuransi? Berikut Adalah Penjelasanya

Kombinasi Reasuransi Syariah

Dari pengertian Reasuransi Syariah adalah dua metode dan dua bentuk reasuransi sekaligus sehingga menghasilkan empat kombinasi dalam reasuransi syariah. Adapun kombinasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Proporsional fakultatif
  2. Proporsional treaty
  3. Non proporsional fakultatif
  4. Proporsional treaty

Pada tahapan berikutnya empat kombinasi yang dihasilkan ini akan diturunkan lagi menjadi bentuk-bentuk dari reasuransi syariah. Pembahasan berikutnya adalah mengenai kombinasi dari non proporsional treaty. Pasalnya bentuk ini yang paling banyak digunakan selama proses asuransi syariah dilakukan.

Reasuransi syariah adalah tipe non proporsional treaty kontrak yang mengikat antara perusahaan retakaful dan perusahaan takaful mempunyai kewajiban masing-masing. Dimana untuk perusahaan takaful sendiri mempunyai kewajiban dalam mensesikan pada setiap resiko ke dalam pool retakaful.

Namun pensesian yang dilakukan ini harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat yang sudah disepakati sebelumnya. Sehingga resiko dapat ditanggung oleh keduanya. Demikian pula dengan retakaful yang tidak mempunyai pilihan kecuali diwajibkannya untuk menerima sesi dari resiko tersebut.

Sementara itu yang membedakan dengan tipe proporsional treaty adalah dalam aspek kerugian. Pada proporsional treaty dibagi secara proporsional sedangkan pada non proporsional dilakukan pembagian secara non proporsional sebagaimana pool takaful hanya dapat menambah kerugian hingga batas tertentu.

Apabila sisanya diatas jumlah yang ditentukan maka akan ditanggung oleh pihak pool retakafil. Dengan kata lain retakaful non proporsional pool retakafil akan bertanggungjawab untuk kerugian pada bagian tertentu.

Sementara itu untuk Reasuransi Syariah sendiri biasa disingkat sebagai perusahaan Relndo Syariah yang berdiri sejak tahun 2016 dengan kantor pusat Jakarta.

Baca juga:  Contoh Polis Asuransi Jiwa, Coba Pahami Dulu!

Kapasitas Reasuransi Syariah

Dalam Reasuransi Syariah adalah berbagai kapasitas yang sudah disediakan. Dimana kapasitas ini juga sering disebut sebagai produk. Ada 2 pembagian dari kapasitas ini, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Reasuransi Syariah Umum

  • Penerbangan
  • Kecelakaan diri
  • Kebakaran
  • Rekayasa
  • Kontraktor
  • Kargo laut dan udara
  • Kendaraan bermotor bond dan tanggung gugat

2. Reasuransi Syariah Jiwa

  • Non medis
  • Medis
  • Kecelakaan diri

Semua kapasitas dari Reasuransi Syariah adalah produk-produk yang dapat dibeli oleh tertanggung. Jadi bisa dipastikan meskipun berbasis syariah tetap saja terdapat beragam jenis produknya.