Kenali-Hukum-Bisnis-Multi-Level-Marketing-Sebelum-Memulainya

Kenali Hukum Bisnis Multi Level Marketing Sebelum Memulainya

Sebelum terjun ke dalamnya, pelajari dulu hukum bisnis multi level marketing baru kemudian putusan akan tetap bergelut di sana atau tidak. Masyarakat Indonesia sebenarnya secara praktik sudah tidak asing dengan istilah MLM. Namun, teorinya diakui masih minim.

Tidak sedikit anggapan sebelah mata terhadap bisnis satu ini, namun tidak sedikit juga lainnya justru nyaman dan terus menawarkan berbagai produk MLM. Bisnis yang memberi berbagai iming-iming untuk memperoleh kesuksesan dengan jalan saling membantu rekan.

Namun, ada pro kontra strategi berbisnis seperti ini kabarnya tidak diperkenankan dalam islam. Pendapat saklek di Indonesia itu barangkali mulai pudar sekarang, seiring waktu MUI menetapkan ada jalan agar MLM dapat menerima label halal sebagai cara berpenghasilan.

Awal mula usaha ini hadir di Indonesia pada tahun 2000, saat itu penggunaan internet belum sepesat sekarang. Kebanyakan praktiknya secara langsung dari mulut ke mulut. Seiring waktu, MLM bisa dilakukan secara lebih fleksibel dengan adanya jaringan internet.

Baca juga:  Mengenal Lebih Dekat Pengertian Manajemen Pemasaran dan Tujuanya

Kriteria MLM Halal dalam Islam

Persis seperti dikatakan sebelumnya bahwa MUI menetapkan label halal sebagai hukum bisnis multi level marketing asalkan memenuhi berbagai kriteria berikut ini:

  1. Tidak mengandung unsur permainan uang hingga berujung penipuan. Kesalahpahaman ketika MUI merekomendasikan MLM itu haram, ternyata diluruskan melalui pertanyaan di atas setelah adanya pertemuan dengan APLI atau asosiasi penjualan langsung Indonesia.
  2. Sebuah bisnis multi level marketing dinobatkan halal jika unsur-unsurnya memenuhi syarat PLBS atau pembelian langsung berjenjang syariah.
  3. Setelah dipastikan tidak ada unsur permainan uang, MUI menetapkan syarat lain yang mewajibkan adanya pengakuan sertifikasi syariah untuk menguatkan bisnis tersebut.
  4. Asumsi MLM haram tidak benar karena sejatinya sistem piramida tidak dilarang. Hanya saja, jika sebuah bisnis memberikan bonus karena perekrutan, alih-alih penjualan maka wajib diperiksa kembali kehalalannya.

Cara sederhana dalam menilai hukum bisnis multi level marketing sebagai orang awam adalah melihat iming-iming yang diberikan. Jika terkesan berlebihan hingga terkesan memaksa maka sebaiknya dipikirkan kembali untuk apa jalan tersebut ditempuh.

Karena sejatinya setiap orang memiliki hak untuk memilih, termasuk mau atau tidak mau bergabung dalam berbisnis. Ada banyak jalan menghasilkan uang, entah itu harus menjadi downline seseorang atau justru menempuh jalan lain di luar usaha multi level marketing.

Baca juga:  Bisnis Afiliasi yang Menguntungkan Paling Cuan Tahun 2021

13 Syarat Hukum Bisnis Multi Level Marketing Halal dari MUI

Majelis Ulama Indonesia di tengah mayoritas masyarakat penganut agama Islam menetapkan 13 aturan mengenai hukum bisnis MLM di tanah air. Bisnis piramida tersebut dapat dikatakan halal, apabila:

  1. Produk maupun jasa yang ditawarkan riil, bisa benar-benar dilihat atau dirasakan bentuknya.
  2. Barang dan jasa tersebut bukan produk haram atau yang mengarah ke tindakan dilarang dalam Islam.
  3. Tidak adanya unsur-unsur transaksi yang dilarang, seperti riba, gharar, dharar, dzulm, maksiat, dan juga maysir yang merugikan banyak pihak.
  4. Mark up atau kenaikan harga dari waktu ke waktu masuk akal, tidak berlebihan, dan rasional.
  5. Komisi yang diberikan kepada pekerja harus jelas, masuk akal, dan transparan sesuai kinerjanya dalam bekerja, bukan karena bonus merekrut orang.
  6. Bonus yang diberikan juga harus jelas, sesuai dengan hukum berlaku dalam Islam.
  7. Bentuk pasif pemberian komisi, artinya tidak ada pembinaan terlebih dahulu sangat tidak diperkenankan.
  8. Pembagian bonus harus merata, tidak boleh ada eksploitasi ke salah satu pihak.
  9. Tidak adanya timbul Ighra dari pemberian bonus oleh perusahaan kepada para anggota MLM
  10. Seremonial dalam perekrutan diperkenankan, asalkan tidak bertentangan dengan hukum dan syariat Islam.
  11. Pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrut merupakan tanggung jawab perekrutnya.
  12. Sangat dilarang keras untuk melakukan permainan uang.
  13. MUI akan mengkaji bisnis terlebih dahulu sebelum sepenuhnya secara saklek menetapkan sebuah bisnis memiliki label halal dari lembaga tersebut.

Ketigabelas hukum di atas wajib dipahami sebelum Anda mulai terjun dalam bisnis serupa. Ada banyak tawaran produk dari MLM di masyarakat, terutama menyasar ibu rumah tangga. Ibu di rumah memiliki kesempatan emas untuk mendapatkan penghasilan sendiri.

Akan tetapi, dengan adanya iming-iming tersebut, semestinya lebih selektif. Tidak semudah itu mendapatkan keuntungan, itu sebabnya hukum bisnis multi level marketing diperkenalkan supaya tidak keliru melangkah.

Baca juga:  Wirausaha Kerajinan Bahan Limbah Adalah Seperti Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *