Prosedur pembuatan PT penanaman modal asing bisa melalui dua cara. Pertama adalah dengan menggunakan OSS dan alternatif kedua yaitu dengan melalui BKPM.
OSS adalah cara yang dilakukan secara online, sedangkan BKPM adalah prosedur yang berlangsung secara offline. Meski dilakukan dengan cara yang berbeda, tetapi keduanya tetaplah prosedur yang berlaku dalam UU di Indonesia.
Daftar Konten
Mengenal PT Penanaman Modal Asing
PT (Perseroan Terbatas) merupakan sebuah badan hukum yang meliputi persekutuan modal. pendiriannya selalu berdasarkan perjanjian, dengan tujuan melakukan kegiatan usaha menggunakan modal. Dalam bentuk usaha ini, modal dasar terbagi dalam saham dengan persyaratan yang sesuai dengan undang-undang.
Adapun PT Penanaman Modal Asing (PT. PMA) yaitu sebuah kegiatan menanamkan modal untuk kegiatan usaha yang beroperasi di Indonesia oleh modal asing. Baik itu menggunakan modal patungan atau sepenuhnya dari modal asing.
Sebelum membuat PT. PMA sebaiknya perhatikan beberapa prosedur pembuatannya. Hal ini karena, penanaman modal asing telah tercantum dalam perundang-undangan yang berlaku.
Tujuannya mengetahui akan memberikan daftar positif investasi atau tidak. Oleh sebab itu, memperhatikan prosedur cara pembuatan PT PMA sangat penting untuk jadi perhatian.
Prosedur Perizinan PT Penanaman Modal Asing Melalui BKPM
Seperti yang ada pada uraian di atas bahwa ketika hendak mendirikan PT Penanaman Modal Asing, harus melakukan permohonan perizinan terlebih dahulu. Berikut merupakan beberapa prosedur permohonan perizinan melalui PTSP pusat BKPM:
1. Mengajukan Permohonan Izin
Perusahaan perlu melakukan permohonan perizinan berusaha melalui formulir yang tertuju kepada PTSP Pusat di BKPM
2. Memenuhi Syarat Dokumen
Entah melakukan permohonan perizinan secara online maupun offline, tetap saja harus memenuhi persyaratan dokumen. Berikut merupakan beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:
- Aspek legalitas badan hukum yang meliputi Akta pendirian perusahaan yang telah memiliki pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. NPWP Perusahaan dan juga NIB.
- Aspek legalitas tempat kedudukan yang meliputi Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Atas Tanah (HGB atau HGU). Perlu juga melengkapinya dengan Perjanjian pinjam pakai atau sewa menyewa untuk sebuah grup perusahaan atau afiliasi.
- Aspek legalitas lingkungan yang meliputi dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di antaranya ada bukti penerimaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) masa terakhir melalui daring sesuai SPIPISE. Tentunya hal ini diperuntukkan pada perusahaan yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPM.
Aspek legalitas lainnya seperti Surat Kuasa, apabila pengajuan permohonan tidak secara langsung oleh pimpinan.
3. Notifikasi Permohonan Penanaman Modal
Biasanya ketika permohonan yang tertuju melalui PTSP Pusat di BKPM masih memiliki persyaratan yang kurang, akan ada pemberitahuan dari petugas. Dalam pemberitahuan tersebut, petugas akan memberikan rincian detail kekurangannya.
4. Keputusan Hasil Permohonan PT PMA
Apabila permohonan diterima, maka izin usaha akan segera terbit, maksimal 3 hari kerja. Namun, apabila permohonan tidak mendapatkan izin, Kepala BKPM atau pejabat lainnya yang bertugas akan menyampaikan Surat Penolakan maksimal 2 hari kerja.
5. Batas waktu Izin Usaha
Biasanya batas waktu berlaku izin usaha PT Penanaman Modal Asing ditetapkan sepanjang perusahaan masih melakukan produksi kegiatan usaha.
6. Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Perusahaan Penanaman Modal Asing wajib membuat LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). Hal ini sudah tercantum dalam Pasal 15 UUPM.
LKPM merupakan laporan berkala tentang perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang menjadi kendala pelaku usaha.
Memahami prosedur PT Penanaman Modal Asing mudah karena semua sudah terkandung dalam Undang-Undang yang berlaku. Dengan demikian, siapa pun pelaku usahanya akan menjadi lebih mudah memenuhi prosedur tersebut.