cara pendirian badan usaha

Ketahui Cara Pendirian Badan Usaha Berbadan Hukum

Badan usaha bagi sebagian besar pelaku bisnis menjadi hal yang penting untuk diupayakan. Hal ini menjadi salah satu bentuk usaha untuk melindungi usaha secara hukum. Dengan cara pendirian badan usaha, maka bisnis yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan sah di hadapan hukum. 

Jenis badan usaha yang ada di Indonesia dibedakan menjadi beberapa macam. Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) merupakan bentuk badan usaha perseorangan. Ada juga badan usaha berbadan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Selain itu ada badan usaha tidak berbadan hukum berbentuk CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

cara pendirian badan usaha

Inilah Cara Pendirian Badan Usaha Berbadan Hukum

Untuk dapat mendirikan badan usaha yang berbadan hukum, ada beberapa persyaratan yang wajib disiapkan. Selain itu, pelaku usaha juga perlu mengikuti prosedur dalam pendaftaran badan usaha berbadan hukum. Berikut adalah cara pendirian badan usaha yang berbadan hukum :

1. Membuat Akta Pendirian Perusahaan

Dokumen ini merupakan dokumen resmi yang harus mendapatkan pengesahan dari notaris. Dalam Akta Pendirian Perusahaan ini akan tercantum semua hal terkait dengan perusahaan yang akan didirikan. Nama, alamat, bidang usaha, penanam modal, dan struk pengurus adalah beberapa hal penting yang tercantuk dalam Akta Perusahaan.

Pembuatan Akta Perusahaan wajib menyertakan KTP pendirinya. Akta Perusahaan yang sudah disahkan oleh notaris selanjutnya akan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Akta Perusahaan menjadi salah satu identitas yang dimiliki oleh perusahaan sebagai pengesahan di mata hukum.

Baca juga:  Teknik dan Strategi Pemasaran Untuk Segala Bidang Bisnis

2. Memperoleh Surat Keterangan Domisili Usaha

Pembuatan surat domisili usaha ini relatif mudah karena cukup datang ke kantor kelurahan atau kantor desa dimana usaha tersebut dijalankan. Pelaku usaha akan diberikan surat pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha di tingkat kecamatan. Surat Keterangan Domisili Usaha akan dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan.

Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha membutuhkan beberapa dokumen kelengkapan sebagai persyaratannya. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan antara lain adalah:

  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi KTP direktur
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bagi perusahaan yang tidak menyewa gedung tempat usaha
  • Perjanjian sewa bagi perusahaan yang menyewa tempat usaha atau kantor
  • NPWP pribadi dari direktur perusahaan

3. Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP kini menjadi salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis. Untuk mengajukan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain adalah:

  • NPWP pribadi dari pendiri perusahaan
  • Fotokopi KTP direktur perusahaan
  • Akta Pendirian Perusahaan

Pengajuan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak ini harus ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana usaha tersebut berada. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat penting untuk dimiliki sebagai identitas pajak bagi pelaku usaha.

cara pendirian badan usaha

4. Cara Pendirian Badan Usaha Dengan Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dokumen legalitas selanjutnya dalam cara pendirian badan usaha adalah Nomor Induk Berusaha. Saat ini pengurusan Nomor Induk Berusaha semakin mudah dilakukan dengan adanya layanan online.

Sebelum melakukan pengurusan Nomor Induk Berusaha, pelaku usaha terlebih dahulu harus mendaftar dan mendapatkan akun OSS. Proses pengurusan NIB melalui akun OSS tidak memakan waktu lama, karena hanya dalam hitungan menit.

Baca juga:  Hal Yang Perlu Anda Tahu Sebelum Memulai Bisnis Rumahan

5. Mengurus Izin Komersial atau Izin Usaha

Sebelum menjalankan usaha, maka pelaku bisnis perlu untuk terlebih dahulu mengurus izin komersial atau izin usaha melalui OSS. Izin komersial berbeda dengan izin usaha dilihat dari bidang usaha yang dijalankan.

Surat izin komersial merupakan surat izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang menjalankan operasional usaha khusus. Sementara izin usaha diberikan kepada semua pelaku usaha jasa atau perdagangan yang umumnya melakukan kegiatan produksi sendiri dan tidak memerlukan izin khusus.